Cara Mengecek NIB dan Legalitas Perusahaan

Artikel diperbarui pada 14 Oktober 2023.


Cara mengecek NIB – Saat Anda memiliki usaha, maka wajib untuk memiliki NIB yang diterbitkan langsung oleh OSS (Online Single Submission). Banyak orang yang masih bingung terkait NIB dan bagaimana cara pengurusan atau mendapatkannya.

Jika Anda adalah pelaku usaha yang belum memiliki NIB, pastikan untuk segera membuatnya. Apabila masih bingung dengan prosedurnya, maka bisa simak informasinya berikut ini.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB merupakan suatu identitas pelaku usaha yang telah diterbitbkan oleh lembaga OSS.

Jika sudah memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha maupun Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Nomor Induk Berusaha (NIB) ini memiliki 13 digit angka yang di dalamnya terdapat rekaman tanda tangan elektronik atau digital, lengkap dengan pengamannya.

Perlu Anda ketahui bahwa NIB dapat digunakan untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta hak akses kepabeanan.

Tak hanya itu, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB akan otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan serta ketenagakerjaan.

Untuk masa berlaku NIB ini adalah selama para pelaku usaha tetap menjalankan usahanya.

Ingat, proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada orang yang meminta uang ketika Anda membuat NIB, maka segera melaporkannya.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan NIB, maka segera melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yaitu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adanya OSS ditujukan untuk seluruh perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk usaha perorangan maupun badan usaha, UMKM, dan non UMKM.

Fungsi dan Manfaat NIB untuk Pelaku Usaha

Dikutip dari laman Instagram @infoumkm.id, fungsi dan manfaat NIB yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha adalah sebagai berikut.

  • Memiliki Perlindungan Hukum Saat Menjalankan Usaha

Para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB, berarti sudah memenuhi syarat legalitas, sehingga saat ada masalah dalam menjalankan usaha, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dengan mudah.

Sehingga, para pelaku usaha dapat lebih tenang saat sedang menjalankan usaha mereka.

  • Dapat Memiliki Program Pendampingan Pengembangan Usaha

Pemerintah cukup sering mengadakan program pendampingan bagi para pelaku usaha, khususnya melalui berbagai instansi seperti Kementerian maupun Dinas Koperasi.

Ketika Anda sudah memiliki NIB alias Nomor Induk berusaha, maka usaha yang dimiliki sudah terdaftar secara resmi kepada pemerintah.

Jadi, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan program pendampingan agar mampu mengembangkan bisnis dengan baik.

  • Mempermudah untuk Mendapatkan Akses dalam Pembiyaan Modal dari Lembaga Keuangan Bank Maupun Non Bank

NIB serta Izin Usaha Mikro dan Kecil merupakan bentuk identitas yang mengakui bahwa usaha Anda sudah resmi dan tercatat oleh pemerintah.

Hal ini membuat lembaga keuangan seperti bank maupun non bank tidak ragu untuk memberikan pinjaman dana usaha kepada Anda.

Sebab, terkadang para pelaku usaha membutuhkan modal tambahan agar bisnis yang mereka miliki dapat berkembang dengan cepat.

Jadi, apabila hal ini terjadi kepada Anda dan sudah memiliki NIB, maka Anda bisa langsung mengajukan pinjaman kepada lembaga perbankan atau non bank untuk tambahan modal.

  • Memiliki Kemudahan dalam Pemberdayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah

Pemerintah yang ada di tingkat daerah maupun pusat sering memberikan program pemberdayaan kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik usaha mikro dan kecil.

Tujuannya untuk membantu pengembangan usaha yang mereka miliki dengan tepat.

Ketika Anda sudah memiliki NIB, maka usaha Anda akan lebih mudah dalam mendapatkan program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut.

Dari ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa adanya NIB sangat penting untuk Anda sebagai pelaku usaha.

Jadi, segera urus pembuatan NIB dan Legalitas Perusahaan agar Anda bisa mengembangkan bisnis dengan baik dan tepat.

Cara Mendapatkan NIB

Jika ingin mendapatkan NIB, Anda harus melakukan pendaftaran ke OSS terlebih dahulu. Tenang saja, proses pendaftaran ini tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis.

Lalu, bagaimana yang mesti Anda lakukan untuk mendapatkan NIB?

Hal pertama yang mesti Anda lakukan adalah wajib memiliki akun OSS. Sehingga, ketika ingin membuat akun OSS, Anda harus melengkapi beberapa persyaratannya terlebih dahulu, yaitu:

Syarat untuk Mendapatkan NIB

  • Memiliki NIK, lalu menginputnya dalam suatu proses pembuatan user ID. Khusus para pebisnis yang memiliki badan usaha tertentu, maka NIK yang digunakan adalah NIK penanggung jawab badan usaha.
  • Bagi para pebisnis yang memiliki usaha dalam bentuk PT, CV, Koperasi, Badan Usaha Yayasan, Firma atau Persekutuan Perdata, maka prosesnya harus diselesaikan dengan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM secara online atau biasa disebut sebagai AHU Online. Hal ini wajib Anda lakukan sebelum mengakses laman OSS.
  • Untuk pebisnis yang memiliki usaha dalam bentuk perumda, perum serta badan hukum lain yang dimiliki oleh suatu negara, lembaga penyiaran maupun badan layanan umum, maka harus menyiapkan badan hukum serta pembentukan badan usaha.

Tahapan Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Apabila persyaratannya sudah Anda lakukan dengan baik, maka saatnya masuk ke tahap mendapatkan NIB, yaitu:

  • Silakan buat akun OSS terlebih dulu pada laman resminya, yaitu www.oss.go.id/oss/.
  • Klik ‘Daftar’, kemudian isi seluruh data diri sesuai kolom yang ada. Selanjutnya, lakukan aktivasi yang mana linknya sudah dikirimkan kepada email Anda.
  • Buka email, lalu klik ‘Aktivasi’ agar bisa mengaktifkan akun OSS yang sudah Anda daftarkan.
  • Selanjutnya, Anda bisa masuk ke akun OSS melalui website OSS resmi tadi, yaitu dengan memasukkan email serta password yang sesuai dengan kata sandi yang dikirimkan melalui email.
  • Isi semua data yang diminta dengan tepat dan benar.
  • Kemudian, Anda bisa klik ‘Perizinan Mikro’, lalu klik ‘Pengajuan Baru’.
  • Isi semua data pribadi serta seluruh data yang berkaitan dengan bisnis Anda, misalnya nama bisnis, kegiatan atau bidang bisnis, sektor bisnis, sarana usaha yang dimanfaatkan, status tempat bisnis, alamat lengkap bisnis, forecast hasil penjualan dalam waktu satu tahun dan jumlah karyawan yang Anda miliki.
  • Apabila semua data sudah Anda isi semua dengan tepat, selanjutnya langsung saja klik ‘Simpan Data’.
  • Silakan download secara langsung NIB dengan cara klik ‘Simpan’ dan lanjutkan data usaha yang sudah dilengkapi sebelumnya.
  • Klik data usaha Anda, lalu klik lagi menu yang ada tulisan ‘Proses NIB’.
  • Kemudian ikuti langkah berikutnya, yaitu dengan cara klik ‘NIB’ agar bisa memperoleh NIB milik Anda.

Agar seluruh proses dalam pembuatan NIB dapat dilakukan dengan mudah melalui OSS, maka Anda bisa ikuti beberapa langkah berikut ini.

  • Menyesuaikan dengan KBLI 2017

Pada poin pertama ini, berlaku untuk akta pendirian serta perubahannya jika ada. Bagi suatu badan usaha yang baru dibangun atau berdiri setelah OSS dilakukan, maka pastikan akta pendirian yang tercantum dalam maksud serta tujuan uraian bidang usaha sudah sesuai dengan KBLI 2017.

Perlu diketahui bahwa KBLI merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Beberapa masalah yang kerap terjadi ketika mengisi OSS untuk mendapatkan NIB serta izin usaha adalah di bagian bidang usaha, tidak keluar uraian lengkap seperti yang tercantum pada akta pendirian dan perubahannya di bagian ‘Maksud dan Tujuan’.

Apabila Anda mengalami masalah tersebut, maka bisa jadi bagian ‘Maksud dan Tujuan’ belum sesuai dengan KBLI 2017.

Dengan kata lain, Anda harus melakukan perubahan di bagian kolom ‘Maksud dan Tujuan’ yang sudah sesuai dengan KBLI 2017.

Perlu diperhatikan bahwa sistem yang dikelola oleh ISS ini sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jadi, sebelum Anda masuk pada proses OSS untuk mendapatkan NIB serta Izin Usaha, baik itu untuk usaha dalam bentuk CV, PT, atau lainnya, maka harus menyelesaikan proses di Ditjen AHU dulu.

Bagi Perseroan Terbatas (PT), pastikan bahwa Akta Pendirian mendapatkan SK atau Surat Keterangan dari Badan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara untuk CV maupun Firma, pastikan untuk memiliki surat keterangan terdaftar dari Kemenkumham.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa maksud dan tujuan perusahaan mesti tercantum dalam akta pendirian.

Hal ini berlaku pula untuk perusahaan yang sudah resmi berdiri sebelum OSS diberlakukan.

  • Memastikan Bahwa Laporan Pajak Sudah Rapi

Ditjen Pajak memiliki cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengeluarkan suatu program bernama KSWP yang merupakan singkatan dari Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Seperti halnya sistem yang diberlakukan oleh Ditjen AHU, KSWP juga dapat terhubung dengan sistem OSS.

Sehingga, jika KSWP pemilik, penanggung jawab, maupun pihak lain yang namanya tertulis dalam akta pendirian usaha ternyata tidak sesuai, maka sistem OSS akan menolak secara otomatis.

Namun, apabila KSWP dinyatakan sesuai, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan NIB melalui sistem OSS tersebut.

Sementara itu, syarat validitas dari KSWP adalah jika nama wajib pajak serta NPWP sudah sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem Dirjen Pajak.

Tak hanya itu, Anda harus sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak.

  • Pastikan Bahwa Anda Sudah Memiliki Izin Lokasi serta IMB

Masalah lain yang seringkali dialami oleh para pelaku usaha saat ingin membuat NIB pada sistem OSS adalah status ‘Izin usaha belum berlaku efektif’.

Status itu dapat menyulitkan Anda karena ketika melakukan hubungan dengan pihak ketiga, maka status ini akan dipertanyakan dengan jelas.

Salah satu penyebab dari timbulnya masalah ini adalah Anda belum melakukan pemenuhan komitmen prasarana dasar, seperti izin lokasi, izin lingkungan, izin lokasi perairan, serta izin mendirikan bangunan.

Jadi, jika lokasi yang digunakan untuk tempat usaha sudah memiliki prasarana dasar, maka Anda tidak harus membuat komitmen pada sistem OSS untuk mengurus perizinan tersebut.

Sebab, Anda akan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengurus izin lokasi serta izin lainnya.

Apabila tempat usaha sudah mengantongi izin yang ada hubungannya dengan prasarana dasar, Anda hanya perlu mengunggah izin itu ke dalam OSS.

  • Anda Harus Memastikan Bahwa Usaha Milik Anda Tidak Berdampak Pada Lingkungan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, izin lingkungan mnejadi salah satu prasarana dasar untuk bisa mendapatkan NIB.

Salah satu syarat untuk mendapatkan NIB adalah memiliki izin AMDAL agar bisa mendapatkan perlindungan serta pengelolaan hidup.

Izin lingkungan yang dimaksud ini berbentuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Namun, untuk usaha mikro kecil dan menengah, izin UKL-UPL serta AMDAL tidak diwajibkan.

Cara Mengecek NIB

Jika Anda ingin mengecek NIB yang sudah didapatkan, maka bisa ikuti beberapa cara mengecek NIB  berikut.

Melalui NSWI

  • Silakan buka browser atau chrome, lalu masuk ke situs nswi.bkpm.go.id
  • Jika sudah masuk, Anda bisa langsung pilih menu ‘Tracking’.
  • Kemudian, masukkan nomor NIB perusahaan yang ingin Anda cek legalitasnya.
  • Setelah itu, status perusahaan akan muncul sesuai nomor NIB yang Anda masukkan.

Melalui OSS

Tak hanya melalui situs NSWI, Anda juga bisa mengecek NIB pada situs OSS (Online Single Submission), yaitu:

  • Silakan masuk ke portal resmi OSS di https://oss.go.id/portal/. Melalui situs OSS ini, Anda akan mendapatkan gambaran secara jelas mengenai perusahaan yang akan diperiksa.
  • Apabila sudah ada di dalam website, Anda bisa masuk ke bagian ‘Halaman utama portal OSS’.
  • Di halaman awal ini, Anda akan menemukan banyak menu. Dikarenakan Anda ingin melakukan proses pengecekan, maka klik menu ‘Status NIB’.
  • Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah data, serta mengaktifkan nomor induk berusaha (NIB).
  • Isilah kolom dengan nomor NIB perusahaan.
  • Jangan lupa untuk memasukkan nomor, tanggal, serta kode captcha, lalu klik ‘submit’.
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem portal selesai memproses informasi yang Anda cari.
  • Hasilnya, Anda akan mendapatkan informasi status perusahaan secara jelas, terkait apakah sudah terdaftar atau belum dalam portal OSS.

Melalui INSW

Selain cara mengecek NIB di atas, Anda bisa menggunakan alternatif lain dalam pengecekannya. Anda dapat menggunakan situs Indonesia National Single Window (INSW), yaitu:

  • Masuk ke situs https://insw/go.id/ terlebih dahulu.
  • Klik menu ‘Tracking’ yang ada di urutan ketiga dari kanan tampilan layar portal.
  • Cari opsi menu tracking NIB, lalu klik agar menemukan jendela khusus yang bisa dimanfaatkan.
  • Isi NIB pada kolom tersedia, kemudian tulis kode yang ada pada tampilan layar.
  • Tekan ‘Submit’ untuk melanjutkan proses pengecekan NIB.
  • Anda harus menunggu beberapa menit sampai bisa melihat hasil dari pemeriksaan NIB (Nomor Induk Berusaha) perusahaan yang dicari.

Cara Mengecek Legalitas Perusahaan

Bagi Anda yang ingin mengecek legalitas perusahaan, maka bisa ikuti beberapa cara berikut.

1. Cek Melalui AHU Online

  • Silakan masuk ke website AHU Online terlebih dahulu.
  • Masukkan nama perusahaan yang ingin Anda cek.
  • Pastikan Anda sudah melewati captcha dengan baik, kemudian klik ‘Cari’.
  • Maka tampilan perusahaan akan muncul yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut legal. Namun, jika tidak ada nama perusahaan muncul, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tersebut palsu atau belum terdaftar dalam NIB.

2. Cek Via Izinkilat

Selain melalui AHU Online, Anda dapat mengecek legalitas perusahaan melalui website Izinkilat.

Website ini dapat Anda manfaatkan untuk mengecek ketersediaan perusahaan, khususnya perusahaan dalam bentuk CV.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan legalitas perusahaan via Izinkilat, maka bisa ikuti langkah-langkahnya berikut.

  • Silakan masuk ke dalam website izinkilat.id terlebih dahulu.
  • Masukkan nama CV yang ingin Anda cek. Perlu diperhatikan bahwa saat mengisi nama CV, pastikan Anda menggunakan huruf kapital semuanya. Misalnya, CV SEHAT SEJAHTERA.
  • Selanjutnya, isi semua data pemohon yang diminta, seperti nama lengkap, alamat surel serta nomor telepon.
  • Lewati captcha dengan baik, lalu centang bagian ‘Ketentuan Legal’.
  • Klik ‘Cek nama’ untuk langkah terakhir.

Pengecekan legalitas perusahaan melalui Izinkilat cukup memakan waktu, yaitu sekitar 1-2 jam. Selain itu, hasil pengecekannya akan dikirimkan via email, sehingga Anda harus sering mengecek email masuk.

Apabila tidak ada di email masuk, maka cek pada kotak masuk spam, sebab email yang masuk seringkali ada kesana.

Dari kedua cara mengecek legalitas perusahaan di atas, Anda dapat memilih salah satu sesuai keinginan dan paling mudah.

Saat legalitas perusahaan sudah dicek, lalu muncul nama perusahaannya, maka dipastikan bahwa perusahaan bersangkutan memang memiliki legalitas.

Sehingga, pengecekan ini sangat penting untuk Anda lakukan agar perusahaan yang dimiliki dapat diketahui sudah memiliki legalitas.

Dengan begitu, setiap kali ada orang yang bertanya tentang perusahaan Anda, kemudian mengeceknya, maka sudah diketahui bahwa perusahaan Anda memang sudah legal dan memiliki NIB.

Cara Mengecek NIB – Tanya Jawab

Bagaimana Cara Mengurus NIB?

Cara mengurus NIB dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id/.
  2.  Selanjutnya, pilih masuk, lalu masukkan username, password, serta kode captcha yang ada, kemudian klik masuk.
  3. Anda dapat memilih menu ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Permohonan Baru’.
  4. Berikutnya, isi semua data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha dan data produk atau jasa bidang usaha secara lengkap.
  5. Cek daftar produk atau jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau bidang tertentu).
  6. Pastikan Anda membaca dan memahami ketentuan yang ada, lalu centan pada persyataan mandiri.
  7. Cek draft Perizinan Berusaha.
  8. Perizinan NIB akan terbit satu hari setelah Anda melengkapi semua dokumen dengan tepat.

NIB Apakah Sama dengan IUMK?

NIB dan IUMK memiliki perbedaan yang cukup signifikan, sehingga tidak bisa disebut sama.

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan suatu identitas pelaku usaha yang digunakan untuk kegiatan berusaha. NIB ini berlaku selama usaha yang Anda lakukan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Legalitas ini merupakan bukti Pendaftaran Penanaman Modal atau Berusaha yang sekaligus menjadi Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

Sementara IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha tertentu dalam bentuk satu lembar.

Kesimpulannya, NIB bisa diartikan sebagai ‘KTP-nya pengusaha’, sedangkan IUMK disebut sebagai ‘SIM-nya pengusaha’ dalam dunia bisnis berskala mikro dan kecil.

Setelah NIB Terbit, Apa Langkah Selanjutnya?

Jika NIB sudah terbit, langkah berikutnya pada OSS adalah mendapatkan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional. Termasuk di dalamnya untuk pemenuhan persyaratan izin Usaha dan izin komersial atau operasional.

Berapa Lama proses Pengajuan NIB?

Lama proses pengajuan NIB OSS adalah selama satu hari terhitung sejak Anda memberikan berkas persyaratan yang benar serta valid. Tak hanya itu, sistem OSS juga harus sudah bisa diakses.

Siapa yang Mengeluarkan NIB?

NIB diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB memiliki 13 digit angka acak yang sudah dilengkapi dengan pengaman serta tanda tangan elektronik.

Berapa Biaya Pembuatan NIB?

Dalam proses pembuatan NIB, Anda tidak akan dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

Kenapa Data OSS bisa Tidak Muncul?

Beberapa perusahaan ketika sedang mengisi data atau merekam akta di OSS, nama perusahaannya atau PT ternyata tidak muncul. Hal ini terjadi karena tidak sesuainya data yang terdapat pada AHU. Dalam hal ini, kemungkinan besar masalahnya ada pada nomor NIK penanggung jawab atau direktur, dimana NIK tidak sesuai saat notaris mulai mengakses SK di AHU.

Related Posts

perbedaan dropship dan reseller

Apa Perbedaan Dropship dan Reseller? Simak Penjelasannya

Artikel diperbarui pada 19 Desember 2023. Jual beli online saat ini, sudah berkembang dengan pesat. Sistem penjualan secara online, juga sudah terbagi menjadi dropship dan reseller. Sebenarnya…

Cara Menjadi Penulis Online yang Menghasilkan Uang

9 Cara Menjadi Penulis Online yang Menghasilkan Uang Paling Efektif

Artikel diperbarui pada 14 November 2023. Jika sudah memiliki skill menulis yang mumpuni, maka jangan disia-siakan agar bisa menghasilkan tambahan pendapatan. Saat ini, cara menjadi penulis online…

3+ Cara Cek Saldo BCA Lewat HP Termudah dan Praktis

Artikel diperbarui pada 29 Oktober 2023. Cara Cek Saldo BCA Lewat HP – Saat ini, lembaga perbankan sudah semakin mempermudah para nasabahnya dengan menghadirkan berbagai aplikasi serta…

Cara Membatalkan Pesanan di Zilingo

Cara Membatalkan Pesanan di Zilingo

Artikel diperbarui pada 29 Oktober 2023. Zilingo adalah platform e-commerce terkemuka yang menyediakan produk fashion dan lifestyle berkualitas dari brand-brand terkenal di Asia Tenggara dan Timur Tengah….

Ini Dia Cara Cek Rekening BRI Masih Aktif Atau Tidak Termudah!

Artikel diperbarui pada 24 Oktober 2023. Cek rekening BRI masih aktif atau tidak – Sudah tahu belum ada cara cek rekening BRI masih aktif atau tidak termudah?…

Jenis VPS: Manfaat dan Pengertian

Artikel diperbarui pada 22 Oktober 2023. Saat baru pertama kali terjun ke dunia virtualisasi VPS, Anda pasti akan menemukan istilah KVM, XEN dan OpenVZ. Ketiga istilah itu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *